Senin, 14 September 2015

Pembentukan Karakter Masyarakat Taat terhadap Hukum



Seseorang dapat belajar dari apa dan siapa pun, termasuk dari lingkungan di sekitarnya. Lingkungan yang baik dapat memberikan pelajaran yang baik. Demikian pula sebaliknya. Oleh sebab  itu , penyediaan lingkungan yang secara sengaja didisain untuk mendidik karakter taat terhadap hukum yang berlaku bagi suatu Negara secara tertulis maupun tidak tertulis. Isi karakter sendiri ialah nilai-nilai. Nilai-nilai ialah sifat-sifat atau hal penting yang berguna bagi kemanusiaan agar taat terhadap hukum. Misalnya, berbudi tinggi, berbadan sehat, berpengetahuan luas, berpikiran bebas. Nilai merupakan daya pendorong dalam hidup, yang memberi makna pada tindakan seseorang. Orang bertindak berdasarkan nilai yang diyakininya, dan ini selalu diulang hingga pada gilirannya akan menjadi kaidah hidupnya. Semakin kuat nilai yang dipilih, semakin kuat pengaruh nilai itu atas kehidupan dan akan taat terhadap hokum.
Dengan kata lain, penyediaan lingkungan seperti itu merupakan salah satu strategi dalam menumbuhkan karakter masyarakat yang taat terhadap hokum. Berbicara tentang hokum di Indonesia, sebagaimna kita ketahui di era modern ini padahal hukum yang ada di Indonesia sudah disusun dengan sangat baik bila dijalankan dengan benar. Namun kenyataan yang ada sekarang adalah hukum di Indonesia pelaksanaanya belum sesuai dengan yang sebagaimana mestinya. Itu kembali kepada karakter terhadap para penegak hokum dan masayarat sendiri yang ada di Indonesia. Jika karakter warga Indonesia sudah berlandaskan kepada kesadaran taat terhadap hokum maka negara ini akan tenang dan tentram tidak banyak terjadinya pelanggaran hokum.
Pembentukan karakterlah yang harus di bangun mulai sekarang, saling mengingatkan satu sama lain dalam mematuhi hokum yang diberlakukan oleh undang-undang di Indonesia. Hukum sendiri merupakan sebagain alat untuk mengubah masyarakat, dalam arti bahwa hokum mungkin digunakan sebagai alat oleh pelopor perubahan yaitu seseorang atau sekelompok orang yang mendapat kepercayaan dari masyarakat sebagai pemimpin satu atau lebih lembaga-lembaga kemasyarakatan. Tujuan diberlakukannya hokum sendiri untuk menjadi pribadi yang taat dalam menjalankan aturan-aturan, tertib masyarakat, kedamaian bersama, menghindari jatuhnya korban.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar